Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi
Mediamaskapai.com Hai apa kabar semuanya selamat membaca Di Artikel Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Hukum, Kriminal. Konten Yang Terinspirasi Oleh Hukum, Kriminal Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun Emirsyah Satar Ajukan Kasasi Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
- 1.1. Kasasi Diajukan Emirsyah Satar
Table of Contents
Kasasi Diajukan Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya yang diperberat di tingkat banding.
Permohonan kasasi tersebut tercatat di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Emirsyah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk PT Garuda Indonesia.
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Emirsyah yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekian rangkuman lengkap tentang eks dirut garuda terbang ke penjara 10 tahun emirsyah satar ajukan kasasi yang saya sampaikan melalui hukum, kriminal Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Jika kamu merasa ini berguna Terima kasih atas perhatian Anda
✦ Tanya AI