Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Mediamaskapai.com Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Di Titik Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Hukum, Kriminal. Catatan Informatif Tentang Hukum, Kriminal Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun Emirsyah Satar Ajukan Kasasi Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
- 1.1. Kasasi Diajukan Emirsyah Satar
Table of Contents
Kasasi Diajukan Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya yang diperberat di tingkat banding.
Permohonan kasasi tersebut tercatat di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Emirsyah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk PT Garuda Indonesia.
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Emirsyah yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian uraian lengkap mengenai eks dirut garuda terbang ke penjara 10 tahun emirsyah satar ajukan kasasi dalam hukum, kriminal yang saya sajikan Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI