Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

Mediamaskapai.com Hai semoga hatimu selalu tenang. Sekarang aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Hukum, Kriminal. Pemahaman Tentang Hukum, Kriminal Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun Emirsyah Satar Ajukan Kasasi Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
- 1.1. Kasasi Diajukan Emirsyah Satar
Table of Contents
Kasasi Diajukan Emirsyah Satar
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya yang diperberat di tingkat banding.
Permohonan kasasi tersebut tercatat di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Emirsyah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk PT Garuda Indonesia.
Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Emirsyah yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Begitulah penjelasan mendetail tentang eks dirut garuda terbang ke penjara 10 tahun emirsyah satar ajukan kasasi dalam hukum, kriminal yang saya berikan Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Jika kamu peduli Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI