Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

img

Mediamaskapai.com Hai selamat membaca informasi terbaru. Disini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Hukum, Kriminal. Pandangan Seputar Hukum, Kriminal Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun Emirsyah Satar Ajukan Kasasi Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Kasasi Diajukan Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya yang diperberat di tingkat banding.

Permohonan kasasi tersebut tercatat di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Emirsyah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk PT Garuda Indonesia.

Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Emirsyah yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Itulah pembahasan komprehensif tentang eks dirut garuda terbang ke penjara 10 tahun emirsyah satar ajukan kasasi dalam hukum, kriminal yang saya sajikan Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Sampai bertemu lagi

Special Ads