Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi

img

Mediamaskapai.com Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Di Artikel Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Hukum, Kriminal. Artikel Yang Berisi Hukum, Kriminal Eks Dirut Garuda Terbang ke Penjara 10 Tahun Emirsyah Satar Ajukan Kasasi Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Kasasi Diajukan Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonisnya yang diperberat di tingkat banding.

Permohonan kasasi tersebut tercatat di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emirsyah menjadi 10 tahun penjara, dua kali lipat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Emirsyah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk PT Garuda Indonesia.

Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Emirsyah yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Emirsyah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian eks dirut garuda terbang ke penjara 10 tahun emirsyah satar ajukan kasasi telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum, kriminal Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. Terima kasih

Special Ads